Bullying/penindasan
Bullying adalah tindakan seseorang atau kelompok yang melakukan penindasan, bertujuan untuk memberikan kesenangan. Bullying dibagi menjadi 6 jenis,seperti verbal,fisik,nonverbar,hingga cyberbullyig Bullying sering terjadi di sekolah dan lingkungan sehari-hari yang memakan jiwa. Aksi bullying ini merugikan korban hingga memengaruhi psikisnya. Fenomena bullying dapat menyebabkan pelaku semena-mena kepada korban. Perilaku bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi "Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang,serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Peristiwa bullying seringkali terjadi di sekolah,rumah,tempat kerja,masyarakat,sampai dunia maya. Aktivitas bullying tidak memilih umur dan jenis kelamin. Para pelaku memilih seseorang dari pemalu,pendiam,spesial,cantik,sampai mempunyai kekurangan untuk menjadi bahan ejekan.